Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.
Tujuan BPD
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
- Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
Tugas Dan Wewenang BPD
Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
BPD mempunyai hak
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
- Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak
- Mengajukan rancangan poeraturan desa
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilik dan dipilih.
- Dan memperoleh tunjangan.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:
| KETUA | A.RONI NAINGGOLAN |
| WAKIL KETUA | MUHAYAN HASIBUAN |
| SEKRETARIS | ISMAIL SIPAHUTAR |
| ANGGOTA | PARDAMEAN SIHOMBING |
| JULI SIHOMBING | |