You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Telo
Desa Telo

Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara

Selamat Datang di Website Resmi Desa Telo Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Batangtoru Pintar...Bisuk Sistemna...Maju Hutana...Sonang Masyarakatna...

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 23 September 2021 Dibaca 139 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.


Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:

KETUA A.RONI NAINGGOLAN
WAKIL KETUA MUHAYAN HASIBUAN
SEKRETARIS ISMAIL SIPAHUTAR
ANGGOTA PARDAMEAN SIHOMBING
  JULI SIHOMBING
   

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.238.110.100,00 Rp 1.238.110.100,00
100%
Belanja
Rp 1.051.699.384,00 Rp 1.051.699.384,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 659.141.000,00 Rp 659.141.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 376.569.100,00 Rp 376.569.100,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 202.400.000,00 Rp 202.400.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 424.829.754,00 Rp 424.829.754,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 275.443.130,00 Rp 275.443.130,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 117.668.500,00 Rp 117.668.500,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 233.758.000,00 Rp 233.758.000,00
100%