(14/07/2022) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Telo Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan mengadakan Musyawarah tentang penetapan nama - nama pelaku adat Desa Telo yang berlokasi di Aula Desa Telo.
Musyawarah tersebut dipimpin Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Abdul Roni Nainggolan dan turut di hadari oleh Kepala Desa Telo serta unsur - unsur masyarakat Desa Telo.
Hal ini juga dimaksudkan agar orang yang telah ditetapkan sebagai bagian dari pelaku adat perannya lebih terarah apabila ada acara kemasyarakatan seperti pernikahan, kemalangan, pemecahan masalah di desa ataupun acara - acara yang menyangkut Adat di Desa Telo.
Adapun hasil musyarah tersebut sebagai berikut :
Dari bagian Amang :
Alim Ulama :
- Muhammad Yunus Nainggolan
- Ismail Sipahutar
Orang Kaya :
- Sahran Siregar
- Pardamean Sihombing
- Abdul Rahmad Sihombing
- Rahmat Nasution
Natobang Natoras :
- Abdul Kadir Hasibuan
- Anwar Piliang
- Naungan Hutasuhut
- Hamdan Tambunan
Hatobangon :
- Rahmat Saleh Nasution
- Pardamean Sihombing
- Lamuddin Siregar
- Bahli
- Abdul Rahmat Sihombing
- Abdul Roni Nainggolan
- Zulpan Siagian
- Ismail Sipahutar
- Perianto
- Zulkarnaean
- Sahran Siregar
- Amri
- Isro Siregar
- Mahjun Waruwu
- Muhammad Yunus Nainggolan
Parontang :
- Usman Sihombing
- Candra Siregar
- Angga Zupito Lubis
- Sahdan Husein Siregar
Panggule :
- Darmin Siregar
- Usro Nainggolan
- Saprizal Lubis
- Abdi Chaniago
- Salamat Laoli
Dari bagian Ina :
Orang Kaya :
- Samsidar Siregar
- Saria Siregar
Hatobangon :
- Idawati
- Nurhelida
Pardandang :
- Sahrani Siregar
- Rina Sari
- Dorna Manalu
- Parlindungan Harahap
Parmasak :
- Masliani
- Mega
- Sri Mulyati
- Fitriani Siregar
Parsonduk :
- Deli Sipahutar
Panjago Gule :
- Siti Hajar Pulungan
Panukkus :
- Irma Suryani Harahap
- Nur Devi Malau
- Masraya Siregar
- Masria Siregar
Parhobas :
- Siti Esa Rambe
Unsur - unsur dalam Lembaga Adat tersebut diatas memiliki peran berbeda - beda yang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat batak sejak dahulu khususnya di Desa Telo.
Dalam hal ini, UU juga mengatur tentang Lembaga Adat Desa pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.
UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.
Peran Lembaga Adat di Desa sangat penting dalam menjalankan aturan - aturan Adat di suatu Desa sehingga tetap terjaga namun tidak bertentangan dengan pemerintah Desa sebagai perwakilan dari Negara. (RHN)