You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Telo
Desa Telo

Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara

Selamat Datang di Website Resmi Desa Telo Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Batangtoru Pintar...Bisuk Sistemna...Maju Hutana...Sonang Masyarakatna...

Penetapan Pelaku Lembaga Adat Di Desa Telo, BPD Telo Adakan Musyawarah

Administrator 20 Juli 2022 Dibaca 205 Kali
Penetapan Pelaku Lembaga Adat Di Desa Telo, BPD Telo Adakan Musyawarah

(14/07/2022) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Telo Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan mengadakan Musyawarah tentang penetapan nama - nama pelaku adat Desa Telo yang berlokasi di Aula Desa Telo.

Musyawarah tersebut dipimpin Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Abdul Roni Nainggolan dan turut di hadari oleh Kepala Desa Telo serta unsur - unsur masyarakat Desa Telo.

Hal ini juga dimaksudkan agar orang yang telah ditetapkan sebagai bagian dari pelaku adat perannya lebih terarah apabila ada acara kemasyarakatan seperti pernikahan, kemalangan, pemecahan masalah di desa ataupun acara - acara yang menyangkut Adat di Desa Telo.

Adapun hasil musyarah tersebut sebagai berikut :

Dari bagian Amang :

Alim Ulama :

  1. Muhammad Yunus Nainggolan
  2. Ismail Sipahutar

Orang Kaya :

  1. Sahran Siregar
  2. Pardamean Sihombing
  3. Abdul Rahmad Sihombing
  4. Rahmat Nasution

Natobang Natoras :

  1. Abdul Kadir Hasibuan
  2. Anwar Piliang
  3. Naungan Hutasuhut
  4. Hamdan Tambunan

Hatobangon :

  1. Rahmat Saleh Nasution
  2. Pardamean Sihombing
  3. Lamuddin Siregar
  4. Bahli
  5. Abdul Rahmat Sihombing
  6. Abdul Roni Nainggolan
  7. Zulpan Siagian
  8. Ismail Sipahutar
  9. Perianto
  10. Zulkarnaean
  11. Sahran Siregar
  12. Amri
  13. Isro Siregar
  14. Mahjun Waruwu
  15. Muhammad Yunus Nainggolan

Parontang :

  1. Usman Sihombing
  2. Candra Siregar
  3. Angga Zupito Lubis
  4. Sahdan Husein Siregar

Panggule :

  1. Darmin Siregar
  2. Usro Nainggolan
  3. Saprizal Lubis
  4. Abdi Chaniago
  5. Salamat Laoli

 

Dari bagian Ina :

Orang Kaya :

  1. Samsidar Siregar
  2. Saria Siregar

Hatobangon :

  1. Idawati
  2. Nurhelida

Pardandang :

  1. Sahrani Siregar
  2. Rina Sari
  3. Dorna Manalu
  4. Parlindungan Harahap

Parmasak :

  1. Masliani
  2. Mega
  3. Sri Mulyati
  4. Fitriani Siregar

Parsonduk :

  1. Deli Sipahutar

Panjago Gule :

  1. Siti Hajar Pulungan

Panukkus :

  1. Irma Suryani Harahap
  2. Nur Devi Malau
  3. Masraya Siregar
  4. Masria Siregar

Parhobas :

  1. Siti Esa Rambe

 

Unsur - unsur dalam Lembaga Adat tersebut diatas memiliki peran berbeda - beda yang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat batak sejak dahulu khususnya di Desa Telo.

Dalam hal ini, UU juga mengatur tentang Lembaga Adat Desa pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:

“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.

 UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.

Peran Lembaga Adat di Desa sangat penting dalam menjalankan aturan - aturan Adat di suatu Desa sehingga tetap terjaga namun tidak bertentangan dengan pemerintah Desa sebagai perwakilan dari Negara. (RHN)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.238.110.100,00 Rp 1.238.110.100,00
100%
Belanja
Rp 1.051.699.384,00 Rp 1.051.699.384,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 659.141.000,00 Rp 659.141.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 376.569.100,00 Rp 376.569.100,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 202.400.000,00 Rp 202.400.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 424.829.754,00 Rp 424.829.754,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 275.443.130,00 Rp 275.443.130,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 117.668.500,00 Rp 117.668.500,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 233.758.000,00 Rp 233.758.000,00
100%