Arsip Artikel
Populer
Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 71 |
Kemarin | : | 123 |
Total Pengunjung | : | 56.937 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 3.145.184.109 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Provinsi Sumatera Utara
Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan - Sumatera Utara
Potensi Desa Telo
(14/07/2022) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Telo Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan mengadakan Musyawarah tentang penetapan nama - nama pelaku adat Desa Telo yang berlokasi di Aula Desa Telo.
Musyawarah tersebut dipimpin Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Abdul Roni Nainggolan dan turut di hadari oleh Kepala Desa Telo serta unsur - unsur masyarakat Desa Telo.
Hal ini juga dimaksudkan agar orang yang telah ditetapkan sebagai bagian dari pelaku adat perannya lebih terarah apabila ada acara kemasyarakatan seperti pernikahan, kemalangan, pemecahan masalah di desa ataupun acara - acara yang menyangkut Adat di Desa Telo.
Adapun hasil musyarah tersebut sebagai berikut :
Dari bagian Amang :
Alim Ulama :
Orang Kaya :
Natobang Natoras :
Hatobangon :
Parontang :
Panggule :
Dari bagian Ina :
Orang Kaya :
Hatobangon :
Pardandang :
Parmasak :
Parsonduk :
Panjago Gule :
Panukkus :
Parhobas :
Unsur - unsur dalam Lembaga Adat tersebut diatas memiliki peran berbeda - beda yang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat batak sejak dahulu khususnya di Desa Telo.
Dalam hal ini, UU juga mengatur tentang Lembaga Adat Desa pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.
UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.
Peran Lembaga Adat di Desa sangat penting dalam menjalankan aturan - aturan Adat di suatu Desa sehingga tetap terjaga namun tidak bertentangan dengan pemerintah Desa sebagai perwakilan dari Negara. (RHN)
Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Data Populasi Desa Telo
TOTAL 1312 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Desa Telo berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Memiliki total populasi penduduk 1312 orang. Terdiri dari, 676 orang penduduk laki-laki dan 636 orang penduduk perempuan
Kode Desa | : | 1203022018 |
Kode Kecamatan | : | 120302 |
Kode Kabupaten | : | 1203 |
Kode Provinsi | : | 12 |
Kode Pos | : | 22738 |
Jl. Flamboyan Desa Telo , Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan - Sumatera Utara
Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 64.800.000,00 |
Realisasi | : | Rp 64.800.000,00 |
Anggaran | : | Rp 64.800.000,00 |
Realisasi | : | Rp 64.800.000,00 |
OpenSID 2408.0.0 - Pusako v2.0
Bayu Hutaraja
24 September 2021 14:09:24
Hidup Untuk Desa Telo...