Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.
Pemerintah Desa Telo melakukan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tanggal 24 Oktober 2021 kepada delapan belas penerima manfaat. Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM.
Dengan adanya Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi terkhusus penerima manfaat menjadi sedikit terbantu.
Grafik Penerima Bantuan (Penduduk)
Tabel Penerima Bantuan (Penduduk)
No
Kelompok
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
n %
n %
n %
1
JAMKESMAS
2
0,20%
0
0,00%
0
0,00%
2
BLT
17
1,66%
11
1,08%
6
0,59%
PENERIMA
19
1,86%
11
1,08%
6
0,59%
BUKAN PENERIMA
1004
98,14%
501
48,97%
505
49,36%
TOTAL
1023
100,00%
512
50,05%
511
49,95%