Arsip Artikel
Populer
Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 68 |
Kemarin | : | 123 |
Total Pengunjung | : | 56.934 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 3.133.79.185 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Provinsi Sumatera Utara
Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan - Sumatera Utara
Literasi UMKM
Dalam era globalisasi ini, UMKM harus mampu bersaing di pasar global untuk tetap bertahan dan tumbuh. Salah satu kunci keberhasilan UMKM adalah melalui pemanfaatan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah sebuah identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada UMKM untuk memfasilitasi akses mereka ke pasar global. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana NIB dapat membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing mereka di pasar global.
Ketika UMKM memiliki NIB, mereka secara resmi diakui oleh pemerintah sebagai entitas bisnis yang sah. Ini memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan mitra bisnis potensial, terutama di pasar global. NIB menjadi bukti bahwa UMKM telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang jelas, UMKM dapat membangun reputasi yang solid dan mendorong kolaborasi dengan mitra bisnis di berbagai negara.
Contoh: Bayangkan UMKM "Bumi Kreasi", sebuah perusahaan kerajinan tangan yang telah mendapatkan NIB. Mereka dapat dengan mudah menjual produk-produk unik mereka di pasar global karena pelanggan di luar negeri merasa lebih percaya dan yakin akan kualitas serta keaslian produk mereka.
Salah satu manfaat utama memiliki NIB adalah UMKM dapat mengakses peluang ekspor yang lebih luas. Dengan NIB, UMKM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin ekspor ke berbagai negara. Izin ini akan memberikan UMKM akses ke pasar-pasar baru di luar negeri. UMKM dapat memperluas jangkauan produk mereka dan menjangkau konsumen potensial di berbagai belahan dunia.
Contoh: UMKM "Rasa Nusantara" yang memiliki NIB sukses mengekspor makanan khas Indonesia ke pasar global. Mereka mampu menghadirkan citarasa autentik Indonesia ke berbagai negara, menciptakan peluang bisnis yang menguntungkan dan mendapatkan pengakuan internasional atas kualitas produk mereka.
NIB juga memberikan manfaat signifikan dalam hal fasilitasi perizinan dan regulasi bisnis. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat mengajukan permohonan perizinan yang diperlukan dengan lebih mudah dan cepat. Proses ini akan membantu mengurangi hambatan bisnis dan mempermudah UMKM untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka. Dalam konteks global, UMKM yang memiliki NIB dapat mengikuti regulasi ekspor-impor dengan lebih lancar.
Contoh: UMKM "Teknologi Kreatif" memiliki NIB, sehingga mereka dapat mengajukan perizinan untuk mengekspor aplikasi mereka ke pasar global. Dengan demikian, mereka tidak perlu khawatir tentang masalah regulasi yang rumit dan dapat fokus pada pengembangan teknologi mereka.
NIB juga berperan dalam mendorong inovasi dan kompetitivitas UMKM. Dalam rangka memperoleh NIB, UMKM harus memenuhi standar tertentu yang mencakup aspek kualitas, keamanan, dan keberlanjutan. Prosedur ini mendorong UMKM untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka. Dalam persaingan global, UMKM yang memiliki NIB dan berkomitmen pada inovasi memiliki keunggulan kompetitif yang lebih besar.
Misalkan ada UMKM bernama "Creative Tech" yang bergerak di bidang desain grafis. Melalui NIB, mereka dapat memperoleh akses ke program pendanaan penelitian dan pengembangan yang disediakan oleh pemerintah. Dengan dana ini, "Creative Tech" dapat mengembangkan software desain inovatif yang memenuhi kebutuhan pasar global. Mereka dapat meluncurkan produk-produk baru yang memberikan nilai tambah, seperti fitur-fitur baru yang mempermudah proses desain, yang kemudian membuat mereka semakin kompetitif dalam industri global.
Selain itu, UMKM yang memiliki NIB juga dapat mengikuti program pelatihan dan workshop yang diselenggarakan oleh pemerintah atau mitra bisnis internasional. Ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam menghadapi tantangan pasar global. Dengan peningkatan kompetensi, UMKM dapat menghadapi persaingan dengan lebih baik dan memperoleh keunggulan dalam inovasi dan pengembangan produk.
Secara keseluruhan, melalui pemanfaatan NIB, UMKM dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar global. NIB memberikan legalitas, membuka akses ke peluang ekspor, memfasilitasi perizinan dan regulasi, serta mendorong inovasi dan kompetitivitas. Dengan memanfaatkan semua manfaat ini dengan baik, UMKM dapat tumbuh dan sukses dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Data Populasi Desa Telo
TOTAL 1312 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Desa Telo berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Memiliki total populasi penduduk 1312 orang. Terdiri dari, 676 orang penduduk laki-laki dan 636 orang penduduk perempuan
Kode Desa | : | 1203022018 |
Kode Kecamatan | : | 120302 |
Kode Kabupaten | : | 1203 |
Kode Provinsi | : | 12 |
Kode Pos | : | 22738 |
Jl. Flamboyan Desa Telo , Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan - Sumatera Utara
Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 64.800.000,00 |
Realisasi | : | Rp 64.800.000,00 |
Anggaran | : | Rp 64.800.000,00 |
Realisasi | : | Rp 64.800.000,00 |
OpenSID 2408.0.0 - Pusako v2.0
Bayu Hutaraja
24 September 2021 14:09:24
Hidup Untuk Desa Telo...